Sumbarpro – Tiga wanita karyawan PT Amartha Micro Fintex wilayah Solok ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota karena diduga menggelapkan dana perusahaan hampir Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, para pelaku berinisial L (25 tahun) warga Sijunjung, W (22 tahun) warga Tanah Datar, dan E (23 tahun) warga Padang.
“Ketiga pelaku ini merupakan karyawan di PT Amartha Micro Fintex wilayah Solok. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Oon, kasus ini terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan ketidaksesuaian jumlah setoran pada 24–25 Juli.
Dari hasil pemeriksaan, dana yang seharusnya disetorkan tidak sesuai dengan catatan, dan selisihnya diduga digelapkan para pelaku.
Selain itu, polisi menemukan dana yang semestinya disimpan di brankas serta setoran kredit dari debitur tidak disalurkan ke rekening perusahaan.
Ada pula pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama masyarakat yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan penyidik. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,” kata Oon.
PT Amartha Micro Fintex adalah perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK, berfokus memberdayakan UMKM di pedesaan, khususnya perempuan, melalui akses permodalan terjangkau dan layanan keuangan digital. (edt)

















