Polisi Tangkap Pria Penggelap Motor dan Pencuri iPhone di Padang

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polda Sumbar mengamankan pelaku penggelapan motor dan pencurian iPhone di Padang Barat. (IG info.padang24)

Tim Resmob Polda Sumbar mengamankan pelaku penggelapan motor dan pencurian iPhone di Padang Barat. (IG info.padang24)

Sumbarpro – Tim Resmob Polda Sumbar mengamankan seorang pria bernama Poni (32), warga Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, atas dugaan penggelapan sepeda motor dan pencurian handphone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani melalui Kanit Resmob Polda Sumbar AKP Andri membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Revo dan pencurian iPhone 7 Plus di Kenagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Andri, Jumat (26/9).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Samudera, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Baca Juga:  Pencuri Ponsel Kuras Rekening Korban, Rp71 Juta Digunakan untuk Judol dan Narkoba

Kasus ini bermula dari dua laporan di Polsek Koto XI Tarusan terkait motor dan ponsel yang digelapkan pelaku.

Tim Resmob Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif hingga mengetahui keberadaan Poni di posko penampungan sampah Kelurahan Olo.

“Saat diamankan, pelaku sedang tidur di dalam posko dengan pintu terkunci dari dalam. Setelah digedor tak bangun, akhirnya pintu dibuka paksa bersama warga dan pelaku berhasil ditangkap,” jelas Andri.

Dalam pemeriksaan, Poni mengaku meminjam motor dengan alasan membeli rokok, lalu menjualnya seharga Rp1,7 juta.

Baca Juga:  Ngeri! Jaringan Perdagangan Satwa Liar di Padang Terungkap, Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan

Sedangkan iPhone 7 Plus ia curi untuk membeli paket internet, kemudian dijual ke temannya seharga Rp400 ribu.

“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras dan ongkos kabur ke Padang,” ujar Andri.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 junto 372 KUHP.

Kasus selanjutnya diserahkan ke Polsek Koto XI Tarusan Polres Pesisir Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang
Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 
Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri
Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59 WIB

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:02 WIB

Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:56 WIB

Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Tajuk

Menguji Taji Jenderal Intelijen

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:03 WIB

Bentrokan bersejarah antara Argentina vs Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 akan digelar di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Selasa malam (7/7) pukul 23.00 WIB.

Sepakbola

Prediksi Argentins vs Mesir: Adu Magis Messi dan Salah

Minggu, 5 Jul 2026 - 22:52 WIB

Satu unit truk Colt diesel dengan bak tertutup terpal hitam tampak ringsek di dasar jurang dikawasan Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota. (Ist.)

Peristiwa

Truk Pengangkut Perabot Masuk Jurang di Kelok Sembilan

Minggu, 5 Jul 2026 - 11:53 WIB