Terdakwa Pembunuh Siswi MTsN Tanah Datar Dijatuhi Hukuman Mati

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan siswi MTsN 2 Tanah Datar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Selasa (14/10/2025). (Ist.)

Terdakwa kasus pembunuhan siswi MTsN 2 Tanah Datar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Selasa (14/10/2025). (Ist.)

Sumbarpro — Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Cinta Novita Sari Mista (16), siswi MTsN 2 Tanah Datar, akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Batusangkar, Selasa (14/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika, didampingi Hakim Anggota Ar Rahman dan Angga Afriansyah, terdakwa Noval Yulianto (26) divonis hukuman mati, sementara Bima Dwi Putra (28) dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang jasadnya ditemukan dalam karung di pinggir jalan kawasan Kecamatan Sungai Tarab pada 19 Februari 2025.

Baca Juga:  Gara-gara Uang Rp750 Ribu, Satu Keluarga Dihabisi

Usai pembacaan putusan, hakim menanyakan kepada kedua terdakwa apakah menerima atau menolak vonis tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum mereka, Mustafa Akmal dan Desneri, keduanya menyatakan akan mengajukan banding.

“Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan banding,” ujar Sylvia Yudhiastika menutup persidangan. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Istri Potong Alat Kelamin Suami Usai Baca Chat Selingkuh, Korban Meninggal Dunia
Tim Klewang Ringkus DPO Copet dalam Angkot
Sikat Tiga Motor di Tanah Datar, Residivis Curanmor Asal Pekanbaru Ditangkap di Kos-Kosan
Intisari Berita: Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Cinta Novita Sari Mista (16), siswi MTsN 2 Tanah Datar, berakhir dengan vonis hukuman yang sangat berat. Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa utama, Noval Yulianto (26), sementara rekannya, Bima Dwi Putra (28), dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB