Sumbarpro — Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Cinta Novita Sari Mista (16), siswi MTsN 2 Tanah Datar, akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Batusangkar, Selasa (14/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika, didampingi Hakim Anggota Ar Rahman dan Angga Afriansyah, terdakwa Noval Yulianto (26) divonis hukuman mati, sementara Bima Dwi Putra (28) dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang jasadnya ditemukan dalam karung di pinggir jalan kawasan Kecamatan Sungai Tarab pada 19 Februari 2025.
Usai pembacaan putusan, hakim menanyakan kepada kedua terdakwa apakah menerima atau menolak vonis tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum mereka, Mustafa Akmal dan Desneri, keduanya menyatakan akan mengajukan banding.
“Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan banding,” ujar Sylvia Yudhiastika menutup persidangan. (edt)

















