Beranda / Pendidikan / Syarat Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Wajib Ikut Tes

Syarat Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Wajib Ikut Tes

Guru PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS 2027

Redaksi
A+A-
Reset
PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu

JAKARTA, Sumbarpro – Pemerintah resmi memfinalisasi skema penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI, disepakati bahwa guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Selain pengangkatan guru paruh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Proses pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2027.

Pada saat bersamaan, pendaftaran seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu juga resmi dibuka.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa seluruh proses peralihan status kepegawaian ini wajib melalui mekanisme tes seleksi.

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” kata Tito Karnavian, Kamis (17/9/2026).

Tito Karnavian memastikan guru PPPK paruh waktu yang tidak lolos tes tidak akan dipecat.

Status kepegawaian mereka tetap dipertahankan dengan pembiayaan dari Kemendikdasmen melalui dana BOS sekolah, serta diberi kesempatan tes kembali pada tahun berikutnya.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, terdapat 908.617 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 orang di antaranya masih berstatus paruh waktu.

Perubahan status ini diproyeksikan menyasar sekitar 172.000 guru PPPK.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Dana tersebut digunakan untuk memproses pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di instansi pusat maupun daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyambut positif kesepakatan tersebut sebagai kabar baik bagi dunia pendidikan.

“Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas,” kata Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani memberikan apresiasi atas langkah awal penataan guru tersebut.

Ia menegaskan bahwa seleksi CPNS tetap diperlukan agar guru yang diangkat menjadi PNS memenuhi standar kompetensi daerah.

Di sisi lain, pemerintah masih akan mengkaji skema peralihan status untuk profesi PPPK non-guru seperti Petugas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP pada rapat lanjutan. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690