Sumbarpro — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap jaringan pembalakan liar berskala besar di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Pengungkapan dilakukan di bawah pengawasan langsung Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Operasi berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal yang diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I menuju Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, serta sejumlah pekerja. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum,” ujar Richard dalam konferensi pers di Dermaga 2 Jasatama Gresik, Selasa (14/10/2025).
Richard menegaskan, TNI bersama Satgas PKH akan menyapu bersih mafia kayu yang merusak hutan Indonesia.
Ia menyebut penindakan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam mendukung penegakan hukum kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur.
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik pembalakan liar dilakukan oleh PT BRN bersama seorang individu berinisial IM.
Keduanya diduga memalsukan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal untuk mengelabui petugas.
Negara diperkirakan merugi hingga Rp239 miliar, terdiri dari kerusakan ekosistem akibat penggundulan 700 hektare hutan sekitar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.
Kasus ini kini ditangani oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Langkah tegas Satgas PKH menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” kata Richard. (edt)

















