Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Kejagung Kawal Kasus Pembalakan Liar Mentawai yang Rugikan Negara Rp239 Miliar

Kejagung Kawal Kasus Pembalakan Liar Mentawai yang Rugikan Negara Rp239 Miliar

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan komitmen Kejaksaan untuk terus memberantas kejahatan kehutanan dan menyelamatkan aset negara. (Ist.)

SumbarproKejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan menyusul terbongkarnya jaringan pembalakan liar di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan operasi ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Kejaksaan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dalam memberantas praktik illegal logging di Sumatera Barat.

“Operasi ini membuktikan keseriusan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Febrie dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga 2 Jasatama Gresik, Selasa (14/10/2025).

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta perwakilan BPKP dan instansi penegak hukum lainnya.

Febrie menyebut, tugboat dan tongkang pengangkut kayu ilegal telah diamankan di Pelabuhan Gresik untuk penyidikan lanjutan oleh PPNS KLHK dengan pendampingan Kejaksaan.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Febrie menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diungkap.

Penindakan ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi sumber daya alam negara.

Sebelumnya, aparat Satgas PKH menyita 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar yang diangkut dari hutan produksi di Mentawai menuju Gresik, Jawa Timur.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp239 miliar.

Penyidikan terhadap pelaku korporasi dan individu terus dilakukan oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung. (edt)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690