JAKARTA, Sumbarpro — Pemerintah resmi menetapkan 26 hari libur sepanjang tahun 2027, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dengan nomor SKB 1205/2026, 3/2026, dan 2/2026.
Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa penetapan cuti bersama telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan hari besar keagamaan hingga mobilitas masyarakat.
“Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno dalam keterangannya dikutip Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan.
“Juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” tambah Pratikno.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2027
Januari
- 1 Januari 2027 (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari 2027 (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Februari
- 6 Februari 2027 (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Maret
- 8 Maret 2027 (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 Maret 2027 (Rabu) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 11 Maret 2027 (Kamis) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret 2027 (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret 2027 (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei
- 1 Mei 2027 (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
- 6 Mei 2027 (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei 2027 (Senin) – Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei 2027 (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
Juni
- 1 Juni 2027 (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2027 (Minggu) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Agustus
- 15 Agustus 2027 (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus 2027 (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Desember
- 25 Desember 2027 (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- 26 Desember 2027 (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2027
Februari
- 5 Februari 2027 (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Maret
- 9 Maret 2027 (Selasa) – Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- 12 Maret 2027 (Jumat) – Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- 15 Maret 2027 (Senin) – Cuti Bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret 2027 (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
Mei
- 18 Mei 2027 (Selasa) – Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei 2027 (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
Desember
- 24 Desember 2027 (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Potensi Libur Panjang Hingga 10 Hari
Rangkaian libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2027 berpotensi menciptakan libur panjang hingga 10 hari berturut-turut.
Rangkaian tersebut dimulai pada Sabtu, 6 Maret 2027 dan berakhir pada Senin, 15 Maret 2027, mencakup akhir pekan, libur nasional Nyepi, libur nasional Idul Fitri, serta cuti bersama Idul Fitri.
Adapun rincian rangkaian libur Lebaran 2027 adalah sebagai berikut:
- Sabtu–Minggu, 6–7 Maret 2027: Libur akhir pekanS
- Senin, 8 Maret 2027: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri
- Rabu, 10 Maret 2027: Libur nasional Idul Fitri
- Kamis, 11 Maret 2027: Libur nasional Idul Fitri
- Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri
- Sabtu–Minggu, 13–14 Maret 2027: Libur akhir pekan
- Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri
Ketentuan Cuti Bersama
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Sesuai ketentuan, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperoleh.
Sementara itu, bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dengan ditetapkannya SKB Tiga Menteri ini, masyarakat dapat mulai merencanakan agenda perjalanan, liburan, maupun kegiatan keluarga sepanjang tahun 2027. (ak/*)



