Warga Gunung Sarik Kuranji Ditangkap di Kuansing, Polisi Sita 17 Paket Sabu

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap pria asal Padang berinisial AM (43) dengan barang bukti 17 paket sabu siap edar di Desa Siberakun, Benai.

Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap pria asal Padang berinisial AM (43) dengan barang bukti 17 paket sabu siap edar di Desa Siberakun, Benai.

Sumbarpro – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, mengamankan seorang pria asal Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AM (43).

Dia ditangkap di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau, dalam dalam Operasi Antik LK 2025

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serentak Polda Riau untuk menekan peredaran narkotika.

AM diamankan pada Selasa pagi (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya.

Baca Juga:  BNNP Sumbar Amankan 4 Terduga Kurir Sabu di Payakumbuh

Saat penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik bening berisi sabu di kantong celana tersangka.

Selain itu, disita pula dua timbangan digital, satu pipet sendok, dua pipet kaca, puluhan plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A78, dan uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EJ yang kini berstatus DPO.

Barang haram itu dibeli seharga Rp5,2 juta di kota Padang, kemudian dipaketkan untuk diedarkan kembali.

Tes urine menunjukkan AM positif mengandung amphetamine. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ia juga pengguna sabu.

Baca Juga:  Kejar-kejaran di Tol Bangkinang: Dua Kurir Sabu Ditangkap, Upah Pengiriman Rp5 Juta

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Iptu Hasan Basri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kuansing,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih memburu EJ dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (tns)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Istri Potong Alat Kelamin Suami Usai Baca Chat Selingkuh, Korban Meninggal Dunia
Tim Klewang Ringkus DPO Copet dalam Angkot
Sikat Tiga Motor di Tanah Datar, Residivis Curanmor Asal Pekanbaru Ditangkap di Kos-Kosan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB