Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Tim Mata Elang Polres Pariaman Bekuk Residivis Narkoba di Naras Hilir, Sabu Disimpan di Tumpukan Baju

Tim Mata Elang Polres Pariaman Bekuk Residivis Narkoba di Naras Hilir, Sabu Disimpan di Tumpukan Baju

Redaksi
A+A-
Reset
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap residivis narkoba berinisial R alias Ando di Naras Hilir. Polisi menyita 4 paket sabu.

Pariaman, Sumbarpro — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman melalui Tim Opsnal Mata Elang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial R alias Ando.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara yang sama tahun 2020 silam, diciduk di rumah kediamannya, Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Pelaku diamankan pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di rumah kediamannya sendiri di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Narkoba Iptu Darmawan Abbas, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku berada di dalam kamar.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Level warna merah yang disimpan di dalam tumpukan pakaian.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Di dalam kotak tersebut ditemukan 4 paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan 2 unit handphone, 1 buah kaca pirek, serta 1 pack plastik klip bening kosong ukuran kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut AKP Darmawan menerangkan,  dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rusli pada Kamis (20/08/2026).

Sabu tersebut dibeli sebanyak kurang lebih setengah gram dengan harga Rp300.000 dan diantar langsung oleh Rusli dengan sistem transaksi tatap muka serta pembayaran secara tunai.

Proses interogasi terhadap pelaku di lokasi turut disaksikan oleh kepala desa dan dubalang desa setempat.

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik Rusli, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pariaman menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku maupun penyalahguna narkoba.

Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polres Pariaman juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling peduli terhadap lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690