Padang, Sumbarpro – Sebuah wacana kebijakan dari pemerintah pusat tengah memanaskan suhu perbankan daerah.
Rencana pemindahan sistem pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menuai polemik sengit di berbagai kalangan.
Isu ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan sentralisasi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai bakal menjadi ‘lonceng kematian’ bagi BPD dan mengancam nasib ratusan ribu pekerja di sektor perbankan daerah.
Wacana pemindahan payroll ASN ini berawal dari upaya pemerintah pusat untuk menyatukan dan mengefisienkan pengelolaan keuangan negara.

Sistem payroll adalah mekanisme penyaluran pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN (PNS dan PPPK) yang dikelola secara terintegrasi melalui kerja sama antara instansi pemerintah dan bank penyalur.
Pada Kamis (3/9/2026), Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, perwakilan SPBPDSI, Sigit Muharyanto menjelaskan bahwa selama ini payroll ASN menjadi salah satu sumber dana murah (Current Account Saving Account/CASA) utama bagi BPD.
Dana dari rekening gaji pegawai negeri ini menjadi ‘darah’ bagi operasional bank daerah karena biaya dananya rendah.
Jika payroll dipindahkan ke Himbara, BPD dipastikan kehilangan porsi dana murah yang sangat signifikan.
Berkurangnya dana CASA secara otomatis akan menurunkan likuiditas BPD.
Akibatnya, BPD harus beralih ke dana mahal seperti deposito, yang otomatis mendongkrak biaya dana (cost of fund) mereka.
Masalah tak berhenti di situ. Selama ini, mayoritas BPD mengandalkan sistem potong gaji otomatis untuk menagih angsuran kredit para abdi negara.
Jika rekening gaji ASN pindah ke Himbara, mekanisme pemotongan angsuran ini menjadi sangat sulit dilakukan.
“Jika utangnya dari BPD tapi gajinya tidak bisa dipotong karena masuknya lewat Himbara, lalu mengandalkan pembayaran dari masing-masing individu, maka kredit macetnya akan tinggi sekali,” kata Sigit dalam keterangannya dikutip Jumat (4/9/2026).
Bank BPD Bali bahkan sudah merasakan dampak awal dari kebijakan ini.
Dengan nilai portofolio kredit mencapai Rp300 miliar, pemindahan payroll membuat mereka kesulitan melakukan pemotongan angsuran karena rekening gaji ASN sudah berpindah ke Himbara.
Lonjakan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) ini nantinya akan memaksa bank memperbesar pencadangan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), yang pada akhirnya menggerus laba bersih BPD.
Ancaman PHK Massal
Dampak paling mengerikan dari kebijakan ini adalah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Total pegawai BPD di seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 100.000 orang.
Penurunan laba dan pendapatan akan memaksa manajemen BPD melakukan efisiensi dan restrukturisasi sumber daya manusia secara besar-besaran.
“Jika terjadi penurunan laba dan pendapatan, efisiensi SDM dan restrukturisasi dari SDM pasti akan muncul, di mana akan ada pengurangan pegawai di BPD,” kata Sigit.
Jika dikalkulasikan dengan tanggungan keluarga, diperkirakan sekitar 300.000 jiwa yang ikut terdampak secara langsung.
Angka ini bahkan lebih besar dari populasi sejumlah kabupaten di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, mengaku akan menelusuri pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya arahan dari Kementerian Keuangan maupun ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harris juga mempertanyakan keterlibatan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dalam proses pengambilan keputusan ini.
Ia akan memastikan apakah Asbanda tidak dilibatkan secara memadai dalam persoalan ini karena mereka ikut sebagai salah satu pihak yang juga terdampak.
Harris berjanji akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam rapat kerja Komisi XI yang membahas anggaran OJK.
“Kami akan melihat aturannya dulu, kemudian mencari solusi terbaik,” katanya.
Di tengah gelombang penolakan, muncul pula suara dari kalangan ASN yang justru menyambut baik wacana ini.
Safaruddin, seorang pegawai PPPK Paruh Waktu Pemkab Bone, mengaku senang jika penggajian dipindahkan ke Himbara.
Ia mengatakan, selama ini BPD Sulselbar banyak sekali potongannya.
Menurutnya, besaran potongan yang selama ini dirasakan pegawai menjadi pertimbangan utama. Ia berharap apabila penggajian ASN dialihkan ke Himbara, biaya administrasi maupun potongan lain yang dibebankan kepada pegawai dapat lebih ringan.
Hingga berita ini diturunkan, kebijakan pemindahan payroll ASN masih dalam tahap wacana dan belum ada keputusan final dari pemerintah.
Namun, kekhawatiran di kalangan pekerja BPD semakin memuncak.
Beberapa BPD bahkan sudah mulai merasakan dampak awal dari kebijakan ini. Seperti di Bali, hampir 1.700 rekening gaji dari dua instansi sudah dipindahkan.
BPD Bali pun kesulitan melakukan penagihan angsuran kredit senilai Rp 300 miliar.
Pemerintah pusat, DPR, OJK, dan semua pemangku kepentingan diharapkan dapat duduk bersama mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Sebab, seperti diingatkan oleh para serikat pekerja, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi juga mata pencaharian ratusan ribu orang dan stabilitas ekonomi daerah. (edt/*)



