Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Polres Pasbar Ringkus Residivis Curanmor, Tiga Motor Diamankan

Polres Pasbar Ringkus Residivis Curanmor, Tiga Motor Diamankan

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN BARAT, Sumbarpro – Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kinali.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial IG (26) di pinggir jalan di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Diketahui, IG merupakan residivis untuk kasus pencurian serupa.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Pengungkapan kasus juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Dari Operasi Jaran Singgalang 2026 ini, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Agung, Sabtu (5/92/2026).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku, tim Reskrim kembali mengamankan barang bukti lainnya.

Sebanyak tiga unit sepeda motor hasil curian turut disita.

Kasus ini kemudian mengaitkan pelaku dengan tiga Laporan Polisi (LP) dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kinali.

Dari pengakuan pelaku, polisi mencari dan mengamankan kendaraan-kendaraan hasil curian tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BB 5521 RZ milik Heriansyah.

Kemudian, satu unit Yamaha Jupiter Z BA 7299 QN milik Sihel, dan satu unit sepeda motor Viar BA 4522 QY milik Raksa.

“Pelaku menggunakan modus memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong dan mempreteli kunci kontaknya,” terang AKBP Agung.

Kasus untuk pencurian motor Honda Revo milik Heriansyah, lanjut Kapolres, memiliki modus berbeda.

Kejahatan itu terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo.

Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu.

Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan lagi oleh IG.

Sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut diamankan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari dan Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

Saat ini proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan.

“Kami masih mendalami kasus ini, terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu serta korban lain yang belum melapor,” imbuhnya.

Pelaku beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Polsek Kinali.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Pemilik diharapkan menggunakan pengaman tambahan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.

“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum,” tutup AKBP Agung. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690