SOLOK SELATAN, Sumbarpro — Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan memaparkan penanganan dua kasus saling berkaitan yang bermula dari dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga berbuntut aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) serta perusakan oleh orang tua terduga pelaku.
Perkembangan dua perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B dan Kanit Resum Ipda Akmal, dalam press release di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026).
Perkara pertama diawali dengan dugaan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami korban berinisial WAN (14) pada tahun 2025 lalu. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pemuda berinisial MS (19).
Setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi ke kepolisian, MS melarikan diri dan kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Andreanaldo menyebut anggotanya telah melakukan penyisiran ke berbagai wilayah di Sumatera Barat seperti Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, hingga kawasan Kiliran Jao.

“Kendalanya, pelaku tidak menggunakan HP dan selalu berpindah-pindah. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan. Hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegas Kapolres.
Di sisi lain, kasus ini berbuntut panjang setelah orang tua MS, yakni pria berinisial SP, diduga merasa tidak terima atas laporan keluarga korban.
SP nekat mendatangi pelapor sambil mengancam menggunakan senjata tajam serta melakukan tindakan perusakan.
Atas perbuatannya, penyidik memproses hukum SP dan mengancamnya menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polres Solok Selatan memastikan bakal terus menuntaskan kedua perkara yang saling berkaitan ini secara transparan dan berkeadilan. (ak/*)



