Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.

Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.

Sumbarpro – Bripka Rohmat, anggota Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), buntut kasus kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Insiden terjadi saat Rohmat mengemudikan kendaraan taktis untuk pengamanan unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).

Dalam persidangan, Rohmat menyampaikan curahan hati kepada majelis.

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji sebagai anggota Polri yang digunakan untuk menghidupi istri dan dua anaknya.

Baca Juga:  Sorotan Berita Viral 3 September 2025: Prabowo di China Hingga Pemecatan Kompol Cosmas

Selain itu, Rohmat menegaskan bahwa selama 28 tahun berdinas, ia tidak pernah tersangkut kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang kode etik.

Lebih lanjut, ia memohon kesempatan untuk tetap bertugas hingga pensiun.

Menurutnya, pengabdian kepada Polri menjadi satu-satunya sumber nafkah keluarga.

Di hadapan majelis, Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Ia memohon agar orang tua almarhum Affan Kurniawan berkenan memaafkan peristiwa tersebut.

Sementara itu, Ketua sidang etik Kombes Heri Setiawan menyatakan Bripka Rohmat dikenai sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.

Baca Juga:  17+8 Tuntutan Rakyat: Mahasiswa, Akademisi, Buruh, dan Selebritas Bersatu

Selain sanksi demosi, Rohmat juga ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari di ruang patsus Biro Provost Divpropam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Dari aspek etika, majelis menilai tindakan Rohmat sebagai perbuatan tercela.

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di persidangan serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang
Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 
Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri
Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59 WIB

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:02 WIB

Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:56 WIB

Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Tajuk

Menguji Taji Jenderal Intelijen

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:03 WIB

Bentrokan bersejarah antara Argentina vs Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 akan digelar di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Selasa malam (7/7) pukul 23.00 WIB.

Sepakbola

Prediksi Argentina vs Mesir: Adu Magis Messi dan Salah

Minggu, 5 Jul 2026 - 22:52 WIB