Beranda / Peristiwa / Usut Tuntas Kasus CCTV Viral, Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc

Usut Tuntas Kasus CCTV Viral, Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc

Redaksi
A+A-
Reset
Jagat media sosial dihebohkan oleh rekaman CCTV 25 detik dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan dua oknum berpakaian dinas ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Padang, Sumbarpro — Rekaman CCTV berdurasi 25 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di ruang kerja Pemprov Sumbar menjadi viral setelah diunggah pada Minggu (23/8/2026).

Video memperlihatkan dua orang yang diduga ASN di lingkungan Biro PBJ saling berciuman.

Salah satunya diduga adalah pejabat eselon II yaitu kepala biro di instansi tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Pemprov Sumbar, pejabat yang bersangkutan telah mengakui bahwa dirinya dalam video tersebut serta mengundurkan diri dari jabatannya.

Meskipun telah mengundurkan diri, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin tetap berjalan.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Pemprov Sumatera Barat membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti kasus ini secara objektif dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim Pemeriksa Ad Hoc diketuai oleh Sekda Sumbar Arry Yuswandi dengan anggota terdiri dari Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II Setda Sumbar selaku atasan langsung pejabat yang diperiksa.

“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arry, Senin (24/6/2028).

Perkembangan kasus ini juga telah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Barat.

“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arry.

Arry menegaskan bahwa Pemprov Sumbar tidak akan menoleransi pelanggaran etika dan siap memberikan sanksi tegas jika dugaan tindakan asusila tersebut terbukti benar.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melanggar disiplin berat antara lain penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Meski proses klarifikasi telah berjalan, ia meminta publik bersabar dan tidak berspekulasi karena pihaknya masih mendalami lokasi, waktu, dan identitas pelaku secara final. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690