PADANG, Sumbarpro — Polresta Padang mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Delapan oknum personel Polresta Padang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8). Lantaran kedelapan oknum anggota tersebut absen atau tidak hadir, prosesi pemberhentian diwakilkan melalui aksi penyilangan/pencoretan foto para personel secara langsung oleh Kapolresta.
Kedelapan personel yang menerima sanksi PTDH masing-masing berinisial Aiptu I, Aipda RSP, Bripka EF, Aipda RS, Aipda RE, Brigadir RPJ, Aipda PE, dan Aipda HH. Dari delapan anggota tersebut, mayoritas berpangkat Aipda, sementara lainnya memiliki pangkat Aiptu, Bripka, dan Brigadir.
Empat di antaranya bertugas di lingkungan Polresta Padang, sedangkan empat lainnya bertugas di jajaran polsek. Salah satu dari delapan personel yang dipecat pernah bertugas di bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, sementara yang lainnya bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan penugasan berbeda, seperti penjagaan dan patroli.
Bahkan, satu di antara delapan personel tersebut baru berusia sekitar 36 tahun.

Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan, dugaan penyalahgunaan narkoba oleh kedelapan personel tersebut sebenarnya telah muncul sejak tahun 2024. Kepolisian kemudian melakukan tes urine khusus terhadap mereka pada Agustus 2025, dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Pada bulan yang sama, kepolisian melanjutkan penanganan dengan menggelar sidang etik terhadap para personel tersebut. Setelah melalui serangkaian proses internal yang panjang, kedelapan anggota akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat pada Agustus 2026, tepat satu tahun setelah hasil tes urine diketahui.
Sejak sidang etik digelar pada Agustus 2025, kedelapan personel tersebut sudah tidak lagi berdinas di Polresta Padang dan jajaran polsek.
“Proses PTDH ini bukanlah langkah instan, melainkan hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan internal yang panjang. Rekam jejak dugaan pelanggaran telah terendus sejak 2024, disusul hasil tes urine positif pada Agustus 2025, hingga sidang kode etik. Sejak saat itu mereka sudah dibebastugaskan, Pelanggaran berat yang dilakukan personel dinilai tidak dapat ditoleransi karena dapat mencederai citra institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat,” terang Kombes Pol Apri Wibowo.
Kapolresta menekankan pentingnya komitmen ‘reward and punishment’ di tubuh Polri. Personel yang berprestasi akan diapresiasi, sedangkan mereka yang mencoreng institusi dan merusak kepercayaan publik wajib menerima sanksi terberat.
Selain menggelar prosesi PTDH, Polresta Padang juga melakukan penandatanganan komitmen moral untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Komitmen tersebut dilakukan mulai dari pimpinan hingga personel di jajaran Polresta Padang.
Apri menambahkan bahwa komitmen itu mencakup tidak menggunakan maupun mengedarkan narkoba, serta personel menyatakan siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebelum kita lakukan di luar, di masyarakat, kita juga mulai dari dalam. Kita lakukan pembersihan di lingkungan Polri,” pungkasnya. (ak/*)



