Sumbarpro — Tim Rajawali Satuan Narkoba Polresta Padang melancarkan penggerebekan terhadap sebuah bangunan kosong yang dicurigai menjadi sarang transaksi sekaligus pesta narkoba di kawasan Purus, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (13/10/2025) siang.
Dalam aksi cepat tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (30).
Pelaku diduga sehari-hari menghuni bangunan sekaligus penyedia tempat untuk pesta sabu.
Dari lokasi, Polisi menyita dua paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Martadius.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun
Polresta Padang terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku dan menyelamatkan generasi muda. (edt)















