Sumbarpro — Seorang pria berinisial T (46) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencuri dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil.
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial IS berhenti di dalam mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Padang Barat, Minggu (26/7) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Pelaku bersama rekannya mendatangi korban dan menuduhnya melakukan perbuatan senonoh di dalam kendaraan. Mereka memaksa meminta sejumlah uang,” kata M. Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Korban sempat menyerahkan uang yang diminta, namun setelah pelaku pergi, ia menyadari satu tas berisi ponsel Xiaomi Redmi Note 7 raib.
Kerugian materiel ditaksir sekitar Rp4.038.000. Korban langsung melapor ke Mapolresta Padang.
Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah TKP, hingga mendapatkan informasi identitas pelaku dan keberadaannya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan ponsel korban yang dikuasai tersangka.
Di hadapan penyidik, T mengakui perbuatannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. (ak/*)
