Sumbarpro – Seorang mahasiswi berinisial KMA (22) diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh usai diduga melakukan pencurian di toko thrift pakaian Amor, Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (20/9/2025).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar menyebut pelaku merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu toko thrift. Tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Andrio.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp3,6 juta, tas sandang coklat, serta tas handbag hitam berisi surat-surat berharga.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, KMA dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Teks foto:
Paket SEO
- Judul Clickbait:
- Keywords: mahasiswi curi toko thrift, pencurian Payakumbuh, Polres Payakumbuh, kasus pencurian
- Tags: Payakumbuh, pencurian, toko thrift, Polres Payakumbuh
- Focus Keyphrases:
- SEO Title: Mahasiswi Ditangkap Polisi Usai Curi di Toko Thrift Payakumbuh
- Slug: mahasiswi-curi-toko-thrift-payakumbuh
- Meta Description: Tim Buser Polres Payakumbuh menangkap mahasiswi 22 tahun berinisial KMA usai mencuri di toko thrift pakaian Amor. Barang bukti uang Rp3,6 juta ikut diamankan.
- Alt Text Foto: Polisi amankan mahasiswi pelaku pencurian di toko thrift Payakumbuh
- Description Foto: Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap mahasiswi yang mencuri di toko thrift pakaian Amor, berikut barang bukti yang disita.
- Filename Foto: mahasiswi-curi-toko-thrift-payakumbuh.jpg

















