Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pria Bawa 2,2 Kg Ganja dari Pekanbaru

Redaksi
A+A-
Reset
Barang bukti ganja dan sabu hasil penangkapan dua pria di Balai Janggo, oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis (5/11/2026).

PAYAKUMBUH, Sumbarpro – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menyergap dua pria di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kota Payakumbuh, Kamis dinihari (5/11/2026).

Keduanya berinisial AS (32) dan FH (26). Dari tangan mereka, polisi menyita 2,2 kilogram ganja kering dan 15,36 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua pelaku baru saja menjemput barang haram itu dari Kota Pekanbaru. Barang tersebut rencananya diedarkan di Kota Payakumbuh.

“Iya, hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkannya di Kota Payakumbuh,” kata Gusmanto.

Dari lokasi penangkapan, petugas menggeledah rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Di sana, polisi menemukan satu paket sedang ganja kering dibalut lakban coklat, satu paket kecil ganja kering, dan satu unit timbangan digital. Sejumlah barang bukti pendukung lain juga disita petugas.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih mendalami perkara tersebut.

“Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran yang lebih luas,” kata Gusmanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690