Sumbarpro – Unit Intel Kodim 0304/Agam menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Agam dengan menangkap seorang terduga bandar sabu di Jorong Balai Belo, Nagari Koto Kaciak, Jumat (17/10/2025).
Operasi gabungan yang dipimpin Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan RA alias Gampo (32), warga Jorong Sungai Nibun, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku, yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
RA, yang memiliki ciri fisik rambut pendek, badan gemuk berisi, tinggi badan sedang, dan kulit kuning langsat, diamankan setelah tim intel melakukan pengintaian intensif.
Dari saku dan kediamannya, petugas menyita empat paket sabu dengan total berat 4,33 gram.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang berinisial EM dan ED, yang diduga beroperasi di kawasan Linggai, Nagari Duo Koto.
Namun, upaya penangkapan terhadap keduanya gagal, diduga karena informasi operasi telah bocor ke jaringan pengguna narkoba.
“Salah satu calon pembeli kemungkinan besar memberi peringatan kepada jaringan, sehingga EM dan ED sempat melarikan diri sebelum tim tiba,” ungkap sumber.
Komandan Unit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi. Asmanto, segera menghubungi Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Erwin, untuk koordinasi penanganan hukum.
Tak lama setelah itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonny Jabar tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Proses penggeledahan dan pengamanan lokasi berlangsung transparan, disaksikan oleh Wali Jorong Balai Belo, Dafri (36), serta anggota Kodim setempat.
Setelah seluruh prosedur selesai, RA dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Agam dalam kondisi sehat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen TNI-Polri dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (edt)

















