Sumbarpro – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi di Kota Padang.
Pelaku berinisial ZS (38) diamankan Tim 2 Raja Wali Satresnarkoba Polresta Padang dalam penggerebekan di warung dekat Kantor Camat Lubuk Begalung, Jumat (26/9/2025) dini hari.
Saat ditangkap, ZS berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di celana dalamnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket kecil sabu serta alat hisap sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyebut penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Martadius.
ZS ditangkap saat berada di belakang kantin dan diduga baru selesai menggunakan sabu.
Meski sempat mengelak, hasil penggeledahan membuktikan ia masih aktif sebagai pengedar narkoba.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Padang.
Atas perbuatannya, ZS dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (edt)

















