Demi Liburan Bersama Pacar, Pemuda di Tanah Datar Tega Bobol Rumah Nenek Sendiri

Redaksi
A+A-
Reset
Personel Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan tersangka MA usai ditangkap karena membobol rumah nenek persepupuannya, di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Selasa (3/11/2026).

TANAH DATAR, Sumbarpro — Aksi nekad dilakukan seorang pemuda berinisial MA (24 tahun) di Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Ia tega membobol rumah nenek persepupuannya sendiri, Baniar (71 tahun), demi biaya bersenang-senang dan liburan bersama sang kekasih.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal menerangkan, aksi pembobolan tersebut terjadi Kamis (29/10/2026), saat korban pergi berbelanja ke Pasar Batusangkar. Hubungan kekerabatan serta letak rumah yang bersebelahan dimanfaatkan pelaku untuk mempelajari seluk-beluk tempat penyimpanan barang berharga milik korban.

“Rumah korban dengan rumah pelaku ini bersebelahan. Sehari-hari pelaku sudah sering keluar masuk rumahnya sehingga kondisi suasana rumah dan letak barang yang ada di dalam rumah itu sudah hafal oleh pelaku,” ujar Iqbal, Selasa (3/11/2026).

Situasi rumah yang sepi lantaran dua anak korban berada di perantauan membuat pelaku makin leluasa beraksi. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan sebilah sabit.

Setelah berhasil masuk, MA merusak lemari di kamar korban lalu menggasak uang tunai serta perhiasan emas yang tersimpan di dalam boks penyimpanan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp45 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban mendapati tempat penyimpanannya kosong sepulang dari pasar dan langsung melapor ke Mapolres Tanah Datar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, kecurigaan mengarah kepada MA yang kerap bolak-balik di sekitar rumah korban.

Petugas kemudian mendatangi kediaman MA, Senin (2/11) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku yang sempat berbelit-belit akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya setelah diinterogasi petugas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta, dua cincin emas seberat 2,5 gram dan 1,25 gram, tiga lembar surat emas, serta sebilah arit yang dipakai untuk mencongkel pintu.

Atas perbuatannya, MA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690