PADANG, Sumbarpro — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menyita puluhan paket sabu siap edar beserta peralatan pengemasannya dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Kota Padang.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial H (35) dan J (38) di dua lokasi berbeda.
Penindakan berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Pauh. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar melangsungkan penyidikan hingga menerapkan metode pembelian terselubung (undercover buy).
Petugas kemudian membekuk H di depan sebuah rumah di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, dengan barang bukti satu paket sedang sabu di kotak rokok serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan terhadap H mengarahkan petugas ke lokasi kedua di kawasan Koto Tingga, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Di lokasi tersebut, petugas mencokok J di dalam kamar rumahnya beserta barang bukti satu paket sedang sabu di tas cokelat dan satu unit telepon genggam.
Petugas lantas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah H yang berlokasi di Alai Pauh V, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh.
Dari penggeledahan di rumah H, petugas menyita dua paket sedang dan 40 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di atas lemari kamar.
Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta dua buah sedotan runcing yang disinyalir dipakai untuk meracik paket narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dari informasi masyarakat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Wedy, dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sumbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ak/*)
