PADANG, Sumbarpro — Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan tegas untuk menangani maraknya peredaran gelap narkotika serta kemunculan kasus keracunan makanan di tengah masyarakat.
Arahan tersebut ditegaskan Wali Kota Padang Fadly Amran saat memimpin rapat evaluasi bulanan di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang Aie Pacah, Senin (2/11/2026).
Rapat kerja tersebut diikuti Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para asisten, Inspektur, Staf Ahli, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Padang. Pertemuan ini dimanfaatkan untuk merumuskan penanganan cepat atas pelbagai dinamika sosial terkini.
Wali Kota Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang membongkar berbagai jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Kota Padang. Namun, lanjutnya, penindakan hukum oleh jajaran kepolisian wajib dibarengi dengan pembinaan lingkungan secara intensif oleh aparat pemerintah daerah.
Untuk itu, ia menginstruksikan para camat yang wilayahnya masuk dalam pemetaan zona merah peredaran narkoba untuk segera mengubah citra kawasan rawan tersebut.
Pembenahan dilakukan melalui penataan lingkungan permukiman, penggiatan gotong-royong warga, perbaikan lampu penerangan jalan umum, hingga penguatan agenda keagamaan bersama tokoh masyarakat lokal.
“Para camat di wilayah zona merah wajib mengubah kawasan rawan melalui penataan lingkungan, gotong-royong, perbaikan penerangan jalan, serta penguatan kegiatan keagamaan bersama tokoh masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Sementara itu, menanggapi kasus keracunan makanan pada acara hajatan yang sempat menyita perhatian publik, Fadly Amran memerintahkan dinas teknis untuk memperketat pengawasan perizinan usaha kuliner secara berkala.
Pemeriksaan kelaikan sanitasi ini ditujukan pada pengelola jasa katering, kafe, restoran, hingga rumah makan.
“Seluruh pelaku usaha penyedia makanan wajib mematuhi standar operasional prosedur higienitas demi menjamin keamanan konsumsi warga,” kata Fadly Amran.
Ia menegaskan bahwa Pemko Padang tidak akan mentoleransi kelalaian yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. (ak/*)
