PASAMAN BARAT, Sumbarpro — Kepolisian Resor Pasaman Barat menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Dari operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026) tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AB serta menyita satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk pengerukan tambang liar.
Dalam keterangan resmi pada Senin (2/11/2026), penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat tengah mendalami keterlibatan AB.
Petugas juga memburu pihak-pihak lain yang disinyalir menjadi aktor intelektual di balik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tersebut.
Penindakan ini merupakan respons atas aduan warga terkait maraknya pertambangan liar yang merusak lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto menerangkan bahwa modus operandi penambangan tergolong masif.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan ekskavator, mesin pengolah material atau dompeng, serta unit pompa air berkapasitas tinggi.
Meski demikian, lokasi penambangan terpantau kosong saat tim mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan barang bukti.
“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” terang Iptu Agung.
Selain menyita alat berat dan memeriksa AB, polisi menelusuri status kepemilikan lahan dengan berkordinasi bersama pemerintah nagari setempat.
Pihak kepolisian menduga aktivitas ilegal ini diperkirakan sudah beroperasi selama satu bulan terakhir.
Berdasarkan temuan awal, operator ekskavator menduduki posisi sebagai pekerja harian yang menerima upah dari pihak pemodal.
Agung menyebut hingga saat ini penyidik masih bekerja secara maraton guna mengungkap jaringan serta identitas penanggung jawab finansial di balik praktik PETI tersebut. (ak/*)
