Sumbarpro – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pada Kamis (5/11/2026), penyidik memeriksa peneliti independen Bonatua Silalahi sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman atas aduan yang dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa.
Bonatua tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada awak media, ia mengaku telah menerima surat panggilan pada 3 November 2026.
“Ternyata Polri bergerak cepat terbukti saya selaku saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini,” kata Bonatua, dikutip dari Okezone News.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bonatua membawa dua buku hasil penelitiannya sejak 2022 terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Gibran.
“Ini penting sifatnya boleh dibilang kerjaan sejak tahun 2022. Saya 2022 sudah meneliti tentang masalah ijazah ini,” ujarnya, didampingi oleh kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin.
Kronologi Laporan dan Gelar Perkara
Laporan ini bermula pada 7 Oktober 2026. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.
Aduan tersebut mempersoalkan Suket Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikdasmen dan digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan.
Pada 21 Oktober 2026, Bareskrim menggelar perkara khusus di Gedung Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain berkas Suket Penyetaraan Gibran, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, serta dua pendapat hukum dari ahli.
“Kami diberi kesempatan awal untuk menerangkan objek apa yang menjadi objek laporan yang diduga ada tindak pidana,” kata Khozinudin saat itu.
Polri Jadikan Putusan MK dan MA sebagai Referensi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penyidik akan menjadikan putusan MK dan Mahkamah Agung (MA) sebagai bahan referensi.
Hal ini merespons putusan MA yang membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran pada 30 Oktober 2026.
“Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” kata Johnny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Johnny menjelaskan, putusan MK dan MA akan dipadukan dengan keterangan para ahli untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu per satu,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, Bareskrim Polri berencana meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.
Menurut Johnny, pemeriksaan ahli dapat dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian, termasuk meminta pandangan ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lainnya.
“Tentunya kawan-kawan dari Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli. Apakah ahli hukum pidana ya atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian, mari kita tunggu, kita kawal prosesnya,” kata Johnny.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bareskrim masih mendalami laporan dan mengumpulkan alat bukti. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan proporsional. (edt/*)
