Sumbarpro – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memasuki babak baru.
Meski tiga tersangka telah ditahan, motif di balik operasi penyadapan yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Pemerintah memastikan penyidik belum menyimpulkan motif pasti, sementara sejumlah pengamat menduga kuat adanya dimensi operasi politik dan ambisi kekuasaan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi ke arah tindak pidana makar.
“Tapi sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, dikutip dari Kompas.com.
Yusril menjelaskan, penyidik masih mendalami tujuan dan kepentingan di balik penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, politisi, media, hingga pengusaha.
“Motif penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara belum dapat disimpulkan hingga penyidikan selesai,” ujarnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing maupun dalang intelektual yang belum terungkap.
“Hukum harus bicara dengan bukti,” tegas Yusril.
Di tengah kebuntuan motif resmi, sejumlah pakar politik melontarkan analisis tajam.
Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia bahkan menyebutnya sebagai bagian dari operasi politik yang bertujuan menggulingkan kekuasaan.
“Ini bukan hanya soal penyadapan. Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar,” kata Effendi dalam dialog di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam.
Modus Penyadapan Tanpa Prosedur
Terlepas dari perdebatan motif, fakta hukumnya sudah terang. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap bahwa ketiga tersangka—Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso—melakukan penyadapan tanpa prosedur.
Mereka memasukkan nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran Laporan Polisi, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Jejak aktivitas mereka pun sempat dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti.
Ketiganya kini mendekam di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami motif utama dan dalang intelektual di balik skandal penyadapan yang mengguncang lingkaran inti kekuasaan Presiden Prabowo. (edt/*)
