Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Lain Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Redaksi
A+A-
Reset
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Sumbarpro – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang juga mantan Kapolri, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Ia menegaskan bahwa ketiganya langsung dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Asep mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan sistem ‘Lawful Interception Management System’ (LIMS) untuk melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP),” jelas Asep.

Tidak hanya itu, sasaran penyadapan mereka tidak hanya Presiden, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam server penyadapan tanpa melalui proses verifikasi dan disadap meski tidak memiliki kaitan dengan penegakan hukum.

Kasus ini kian berlapis karena para tersangka juga diduga menghapus jejak aktivitas tersebut.

“Menghapus menghilangkan jejak tersebut pada tahun 2026 untuk ,” tegas Asep.

Penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS itu diduga dilakukan pada Oktober 2026.

Atas perbuatannya, ketiga jenderal tersebut dijerat dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman pidana untuk pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun.

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik,” jelas Asep.

Berawal dari Laporan Petugas

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim pun bergerak cepat dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan terus didalami keterangannya.

Irwasum Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penyadapan ilegal ini murni ulah oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegas Asep dalam konferensi pers yang sama.

Ia memastikan pengawasan proses pemeriksaan berjalan profesional berdasarkan Perpol Nomor 4 Tahun 2025. (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690