Sumbarpro – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Adapun total luas lahan terbakar di konsesi 20 korporasi tersebut mencapai 19.536 hektare.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari 104 laporan polisi yang diterima terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Total lahan terbakar dari seluruh laporan tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Empat perusahaan asing tersebut adalah PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, dan PT API dari Korea Selatan.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Mereka adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Asep menjelaskan, para tersangka korporasi diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun karena kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tegas Asep.
Penyidik menjerat para korporasi dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak hanya berhenti pada korporasi, penyidik juga mendalami struktur pengurusan dan pemilik manfaat untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab ultimate atas kegiatan operasional perusahaan.
“Kami akan mendalami struktur pengendalian perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim juga mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla.
Usulan tersebut didasarkan pada indikator-indikator seperti kebakaran yang berulang, titik awal api yang berada di dalam wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
Meski demikian, keputusan pencabutan izin sepenuhnya berada di tangan instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan individu. Hingga Oktober 2026, tercatat 287 laporan polisi dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka dan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.
Dengan demikian, total keseluruhan tersangka dalam kasus karhutla hingga saat ini mencapai 245 individu dan 20 korporasi.
Penetapan tersangka korporasi ini tidak lepas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Presiden memerintahkan jajaran penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi dalam karhutla.
“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” tegas Prabowo, dikutip dari Media Center Riau.
Presiden bahkan menyebut pembakaran hutan sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu,” ujar Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti secara sah melanggar aturan kejahatan lingkungan. (ak/*)
