PAYAKUMBUH, Sumbarpro — Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terbongkar di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang penampung berinisial YM (44 tahun) yang mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi memakai mobil tangki siluman serta memanfaatkan kode QR kendaraan lain.
Tersangka ditangkap petugas di sebuah rumah di Jorong Tarok, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar mewakili Kapolres AKBP Irwan Andeta menerangkan, modus yang dijalankan pelaku yaitu membeli Pertalite secara berulang di SPBU menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.
“BBM yang diperoleh tersebut diduga dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen untuk dikumpulkan dan selanjutnya dijual kembali kepada pengecer,” kata Andrio Surya Putra Siregar, Selasa (27/10/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 jerigen warna kuning kapasitas 35 liter berisi Pertalite, 1 unit mobil dengan tangki modifikasi berkapasitas 49 liter, serta 1 unit kendaraan roda tiga jenis Vega warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Atas perbuatannya, tersangka YM dijerat pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi dalam UU Cipta Kerja juncto KUHP dengan ancaman hukuman pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (edt/*)
