Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Narkoba: Enam Tersangka Diamankan, 73 Kg Ganja Disita

BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Narkoba: Enam Tersangka Diamankan, 73 Kg Ganja Disita

Redaksi
A+A-
Reset
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus ganja dengan total barang bukti seberat 73,38 kilogram.

PADANG, Sumbarpro – Seorang dosen di Padang Panjang harus rela kehilangan statusnya sebagai pendidik. Pria berinisial A itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar karena diduga menjadi perantara dalam jaringan peredaran ganja seberat 30 kilogram (kg).

Ironisnya, ia menjalankan peran itu atas perintah seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Penangkapan A merupakan bagian dari dua pengungkapan kasus narkotika skala besar yang dilakukan BNNP Sumbar sepanjang September 2026.

Dari dua kasus tersebut, petugas mengamankan total 73,38 kilogram ganja kering dan menetapkan enam orang tersangka. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan di Krematorium Bukit Gado-gado, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).

“Untuk periode September ini ada dua kasus besar yang berhasil kita ungkap,” ujar Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, dalam konferensi pers sebelum pemusnahan.

Kasus pertama terungkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Calya merah bernomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Di dalam mobil itu, dua pria berinisial MR dan AAZ diamankan.

Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan ganja yang dikemas dalam beberapa karung plastik dan dibungkus lakban cokelat.

Ada delapan paket dalam satu karung, 12 paket dalam karung lain, tujuh paket dalam karung plastik biru, serta sejumlah paket ganja kering dalam kantong plastik hitam.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Dari interogasi awal terhadap MR dan AAZ, tim BNNP Sumbar melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang.

Di sana, seorang pria berinisial TRAR diamankan. Ia diduga sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang. Total berat bersih ganja dalam kasus Lubuk Sikaping mencapai 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram.

Dosen sebagai Perantara

Kasus kedua terungkap pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB, di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman ganja lintas Sumatera Utara–Sumatera Barat.

Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Saat hendak dicegat, pengemudi mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas.

Akibatnya, kendaraan BNNP mengalami kerusakan parah. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial SW yang berada di dalam mobil Toyota Rush hitam bernomor polisi T 1613 MP.

Dari penggeledahan, ditemukan satu karung besar warna biru berisi 20 paket besar ganja kering plus 10 paket tambahan.

Total ganja dalam kasus ini mencapai 29.733,32 gram atau sekitar 29,7 kilogram.

Dari interogasi SW, terungkap bahwa ia akan mengantarkan paket ganja tersebut kepada seseorang. Informasi itu membawa petugas ke SPBU Ganting, Padang Panjang, dan mengamankan seorang pria berinisial A yang sedang berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru.

Toton Rasyid mengungkapkan identitas A yang merupakan seorang dosen.

“Profesinya dosen salah satu perguruan tinggi di Padang Panjang. Dia lebih sebagai perantara,” kata Toton.

A yang merupakan dosen tidak tetap diperintahkan oleh seorang bandar bernama Solihin (S) yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Nama S mencuat sebagai sosok sentral dalam kasus ini. Toton menjelaskan, S telah ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering. Namun, dari dalam lapas, ia diduga tetap mengendalikan pengiriman ganja.

A diperintahkan S untuk menerima 30 paket ganja kering yang dikirim dari Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sebagai imbalan atas perannya sebagai perantara, A dijanjikan mendapatkan 2 kilogram ganja dari total 30 kilogram yang akan dikirim.

Toton juga mengungkap disparitas harga ganja antara daerah asal dan tujuan. Di Penyabungan, harga ganja berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per kilogram. Setelah masuk ke Sumatera Barat, harganya melonjak menjadi sekitar Rp1,3 juta per kilogram.

Selisih harga inilah yang membuat bisnis haram ini tetap menggiurkan bagi para pelaku.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kasus narkotika jenis ganja dengan berat melebihi 1 kilogram dapat dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690