Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 29,85 Kg Ganja Jaringan Madina-Sumbar, Pengendali Diduga Napi Lapas Bukittinggi

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 29,85 Kg Ganja Jaringan Madina-Sumbar, Pengendali Diduga Napi Lapas Bukittinggi

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid bersama jajaran mengamankan dua tersangka peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 29,85 kilogram ganja kering siap edar.

Padang, Sumbarpro – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering jaringan lintas provinsi Sumatera Utara–Sumatera Barat.

Kali ini, pengungkapan dilakukan di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB, dengan barang bukti mencapai 29,85 kilogram. Yang mengejutkan, salah satu pengendali yang diungkap dalam kasus ini diduga merupakan seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Pemberhentasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait rencana pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal (Madina) menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat.

“Informasi akan ada pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat,” kata Toton dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan pemantauan dan berupaya menghadang kendaraan target di Simpang Pasar Koto Baru. Namun, upaya penghentian tersebut mendapat perlawanan sengit.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Pengemudi kendaraan justru berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNNP Sumbar yang tengah melakukan blokade. Akibatnya, kendaraan milik BNNP Sumbar mengalami kerusakan cukup parah.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua kendaraan serta 10 paket besar yang dibungkus lakban cokelat di bangku baris ketiga.

Dari interogasi awal, S mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seseorang di Padang Panjang, namun ia mengaku tidak mengenal secara langsung pria yang akan menerima barang itu.

BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.

Dari hasil interogasi, A mengaku diperintahkan oleh seorang pria bernama Solihin untuk menerima paket ganja tersebut.

“Untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut, A mengaku disuruh oleh Solihin yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi,” ungkap Toton.

Menurutnya, Solihin bukan nama baru dalam perkara narkotika. Pria tersebut sebelumnya telah ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering. Ia masih mendekam di Lapas namun ternyata tetap mampu mengendalikan peredaran ganja dari balik jeruji besi.

Dari keseluruhan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket ganja dengan berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,85 kilogram.

Rinciannya, sebanyak 20 paket disimpan di dalam satu karung berwarna biru dengan total berat bersih 19.494,69 gram, sementara 10 paket lainnya dibungkus lakban cokelat dengan total berat 10.358,63 gram.

Selain ganja, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan dalam operasi ini, yakni Toyota Rush hitam dan Kijang Super KF 70 Short biru, serta sejumlah barang bukti lain yang masih dalam pendataan.

Jalur Favorit yang Terus Berulang

Pengungkapan ini menegaskan kembali pola yang telah lama dipetakan BNNP Sumbar. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pada Juni 2026, sedikitnya ada tiga jalur utama yang kerap digunakan jaringan pengedar untuk menyelundupkan ganja dari Sumatera Utara ke Sumbar.

Dari ketiga rute tersebut, jalur Palupuh di Kabupaten Agam tercatat sebagai rute yang paling sering dimanfaatkan.

Kepala BNNP Sumbar saat itu, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengungkapkan, efisiensi waktu menjadi alasan utama mengapa jalur Palupuh begitu diminati.

“Kalau peta kita, ganja itu berasal dari dua provinsi penghasil utama, yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Untuk yang masuk ke Sumbar, banyak berasal dari Mandailing Natal (Madina). Karena itu kita sering melakukan penangkapan di kawasan Palupuh, Kabupaten Agam,” ujarnya.

Madina merupakan salah satu daerah penghasil ganja terbesar di Pulau Sumatera selain Aceh. Jalur Palupuh pun menjadi primadona karena merupakan akses tercepat dan paling dekat dari arah Sumut menuju wilayah tengah Sumbar.

Kendati demikian, jaringan pengedar ini dikenal dinamis. Ketika merasa pergerakan mereka mulai terendus oleh petugas, para pelaku langsung mengubah rute perjalanan.

Pengungkapan 29,85 kilogram ganja di Agam ini bukanlah kasus pertama dengan pola serupa. Sepanjang tahun 2026, BNNP Sumbar telah berulang kali menggagalkan penyelundupan ganja dari Madina melalui jalur Agam.

Pada Mei 2026, BNNP Sumbar menggagalkan penyelundupan 150 kilogram ganja di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Kabupaten Agam. Dalam operasi tersebut, empat pelaku ditangkap, dan ganja dikemas dalam karung tepung terigu.

Kemudian pada September 2026, tepatnya Minggu (6/9/2026), BNNP Sumbar kembali menggagalkan penyelundupan 44,08 kilogram ganja di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Tiga tersangka diamankan, terdiri dari dua kurir berinisial MR dan AAZ, serta seorang pengendali berinisial TRAR yang ditangkap di kawasan Kuranji, Kota Padang.

Pada Januari 2026, BNNP Sumbar juga memusnahkan barang bukti 99 kilogram ganja kering yang berasal dari Mandailing Natal. Dalam kasus tersebut, Solihin yang namanya muncul dalam pengungkapan kali ini, disebut sebagai otak yang mengendalikan para kurir.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan berat barang bukti yang hampir mencapai 30 kilogram, para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690