PARIAMAN, Sumbarpro – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman berinisial AS dilaporkan kabur pada Senin (14/9/2026). Sebelumnya, ia dipercaya menjadi tahanan pendamping (tamping) dalam kegiatan pembinaan di lapas tersebut.
AS merupakan warga binaan kasus pengeroyokan. Ironisnya, ia dijadwalkan bebas dalam beberapa bulan lagi. Statusnya sebagai tamping memberinya kepercayaan membantu pembinaan di dalam lapas.
Pihak lapas baru menyadari kehilangan AS pada hari yang sama. Sejak saat itu, jajaran lapas bergerak melakukan penanganan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Boy Irfan, menegaskan pihaknya telah melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Setelah diketahui bahwa warga binaan tersebut tidak berada di tempat, jajaran Lapas segera melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung proses pencarian,” ujar Boy dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

Ia menyatakan pihak Lapas memprioritaskan pencarian AS sekaligus menelusuri rangkaian kejadian. Ia juga menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab maupun detail kejadian sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kami tidak ingin menyampaikan informasi yang belum terverifikasi. Seluruh rangkaian kejadian akan kami telusuri berdasarkan fakta dan data yang ada,” katanya, dikutip dari laman sumbarkita.id.
Selain pencarian, pihak Lapas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengamanan. Hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab institusi.
“Setiap kejadian menjadi bahan evaluasi. Kami memastikan seluruh proses ditangani sesuai ketentuan. Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat hal yang perlu ditindaklanjuti, tentu akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Boy.
Pihak Lapas Pariaman mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat yang mengetahui keberadaan AS diminta segera melapor ke pihak Lapas atau aparat berwenang.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Proses pencarian masih dilakukan bersama pihak terkait. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan melalui informasi resmi setelah dapat dipastikan kebenarannya,” kata Boy.
Kaburnya AS bukan insiden pertama di Lapas Kelas II B Pariaman. Hampir satu dekade silam, tepatnya Sabtu (15/4/2017), enam narapidana berhasil melarikan diri dari Lapas Karan Aur, Pariaman. Keenamnya merupakan napi kasus narkotika yang menjebol plafon ruang tahanan Blok 5, lalu membuka atap seng lapas.
Para napi memanfaatkan sajadah sebagai alat bantu untuk meluncur turun dari dinding lapas yang tinggi dan dilengkapi kawat berduri. Aksi itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, namun petugas baru menyadari kehilangan tersebut pada pukul 07.00 WIB saat peralihan jadwal piket.
Salah satu dari enam napi yang kabur pada 2017, RR (29 tahun), berhasil menghirup udara bebas selama lebih dari tujuh tahun. Ia baru ditangkap kembali pada September 2024 di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, karena kembali terlibat kasus narkoba.
Di sisi lain, Lapas Kelas II B Pariaman juga memiliki catatan positif dalam pembinaan warga binaan. Berbagai program pendidikan dan keagamaan telah dijalankan, termasuk pemberian ijazah Paket A, B, dan C bagi 22 warga binaan, serta program khatam Al-Qur’an selama Ramadan.
Wali Kota Pariaman bahkan pernah menyebut lapas ini seperti pesantren dan tidak terasa seperti sel tahanan. (ak/*)



