PADANG, Sumbarpro — Polda Sumatera Barat membongkar modus baru penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi yang menggunakan kantong plastik transparan pembungkus ikan.
Praktik kecurangan tersebut diungkap dalam operasi pengawasan pengangkutan dan niaga BBM, gas, serta LPG bersubsidi di berbagai wilayah sejak 19 hingga 26 Oktober.
Dalam operasi sepekan itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 15 polres berhasil membongkar 24 laporan polisi dan mengamankan 25 orang tersangka.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 2.886 liter BBM jenis Pertalite dan biosolar, puluhan unit mobil, serta telepon seluler.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan, penindakan serentak ini dilaksanakan guna menindaklanjuti instruksi Kapolri dalam mengusut tuntas penyelewengan distribusi minyak subsidi.
“Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” kata Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (26/10).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro membeberkan bahwa para pelaku memborong Pertalite dan biosolar di SPBU dengan harga resmi Pertamina.
Minyak tersebut kemudian ditimbun lalu dijual kembali ke pasaran untuk meraup keuntungan pribadi.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Siswantoro.
Diterangkannya, para pelaku menggunakan cara unik untuk menyembunyikan minyak curian tersebut dari kejaran petugas.
Minyak tidak lagi disimpan di dalam jeriken atau drum besi, melainkan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening wadah ikan, dilapisi karung pupuk bersubsidi, lalu disembunyikan di dalam kotak boks ikan.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak kepolisian memastikan bakal terus mengencangkan pemantauan di area SPBU guna mengamankan pasokan. (ak/*)
