SIJUNJUNG, Sumbarpro — Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menggulung dua pelaku penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dalam penindakan terpisah selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis (21–22/10/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan dua unit armada minibus serta menyita 66 jeriken berisi Bio Solar dengan total volume mencapai 1.980 liter.
Dua pria yang diamankan yaitu AK (46), warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, serta DY (44), seorang petani asal Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penindakan berturut-turut ini berawal dari penelusuran operasi rutin jajaran kepolisian terhadap penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.
Petugas memberhentikan tersangka AK yang mengendarai minibus Isuzu Panther hitam nomor polisi BA 1839 LW. Saat digeledah, polisi menemukan 33 jeriken berkapasitas 30 liter berisi Bio Solar di dalam mobil.
Menurut data pemeriksaan awal, AK memborong solar dari SPBU menggunakan kendaraan yang dipasangi sistem barcode, lalu memindahkan minyak ke dalam jeriken di rumahnya.
Pelaku juga membeli solar dari deretan pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu seharga Rp375.000 per jeriken, lalu menjualnya kembali ke pengemudi truk seharga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken atau Rp14.000 per liter secara eceran.
Penindakan kedua berlangsung pada Kamis (22/10) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang.
Operasi gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama Kapolsek Kamang Baru Iptu Muhammad Fariz mencegat minibus Mitsubishi L300 hitam nomor polisi BA 8233 VAA yang dikemudikan DY.
Dari penggeledahan armada tersebut, petugas kembali mengamankan 33 jeriken berisi Bio Solar kapasitas 30 liter.
Pelaku DY disinyalir mengumpulkan solar dari pelangsir di sekitar SPBU Parit Rantang seharga Rp400.000 per jeriken untuk dijual kembali ke pengecer di Dharmasraya dengan harga Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.
Pihak kepolisian membawa seluruh barang bukti beserta kedua tersangka ke markas komando guna pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami rantai pasok minyak solar ini serta membuka potensi keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ak/*)
