PADANG, Sumbarpro — Jajaran Resmob Ditreskrimuum Polda Sumatera Barat membongkar praktik prostitusi daring yang beroperasi di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (23/10/2026) dini hari.
Seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai mucikari ditangkap petugas saat mengatur transaksi penyediaan jasa wanita di sebuah hotel.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya pergerakan pria yang mencurigakan. Menindaklanjuti kabar tersebut, tim lapangan langsung bergerak melakukan pengintaian di sekitar kawasan Purus II mulai pukul 01.00 WIB.
Petugas membuntutinya hingga ke Hotel Mervit di Jalan Purus II dan langsung mengamankan pria berinisial AA tersebut untuk dimintai keterangan.
Saat telepon genggam milik terduga pelaku diperiksa, polisi menemukan bukti percakapan transaksi penyediaan perempuan untuk layanan prostitusi.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Di dalam kamar, petugas menemukan seorang wanita bersama seorang pria. Pria tersebut sempat melarikan diri saat penindakan berlangsung dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan keterangan awal dari perempuan yang diamankan, ia mengaku melayani tamu tersebut atas pengaturan dari tersangka AA.
Petugas kemudian mengangkut AA beserta perempuan tersebut ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya masih terus mendalami perkara guna melengkapi bukti serta memetakan peran masing-masing pihak.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” ujar Umar.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya meminta warga melapor jika mengetahui dugaan tindak eksploitasi manusia di lingkungannya. (ak/*)
