Sumbarpro – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran insentif fiskal sebesar Rp1 triliun untuk pemerintah daerah yang berprestasi.
Salah satu indikator penilaian utamanya adalah keberhasilan daerah menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema ini bukan pembagian dana secara merata, melainkan sebuah kompetisi yang diperebutkan antardaerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, insentif tersebut akan diperebutkan dalam tiga gelombang penilaian yang mencakup enam wilayah atau region.
“Kita juga saya juga sampaikan tadi bahwa tahun ini ada insentif fiskal yang kita pertandingkan sebanyak 1 triliun, dalam tiga gelombang, enam region,” ujar Tito dalam keterangannya dikutip Kamis (29/10/2026).
Dana Rp1 triliun tidak diberikan sekaligus kepada satu pemenang. Anggaran itu merupakan total akumulasi hadiah bagi seluruh daerah yang menang di berbagai kategori.
Pemerintah membagi peserta ke dalam tiga tingkatan pemerintahan, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota. Setiap tingkatan akan bersaing dengan sesamanya di region yang sama.
Untuk setiap kategori, pemerintah menyiapkan hadiah bagi tiga daerah terbaik. Peringkat pertama memperoleh insentif fiskal sebesar Rp3 miliar, peringkat kedua Rp2 miliar, dan peringkat ketiga Rp1 miliar.
“Kemarin saya rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri Keuangan komit untuk menyiapkan anggaran-anggaran tersebut,” kata Tito.
Sementara, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan, insentif fiskal Rp1 triliun itu bukan anggaran khusus untuk MBG.
Menurutnya, dana tersebut adalah insentif kinerja daerah yang sudah lama dikelola Kemendagri. Program MBG hanya akan menjadi salah satu parameter tambahan penilaian pada tahun depan.
“Jadi 1 triliun itu adalah insentif yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri, bukan kemudian khusus untuk yang MBG saja, bukan,” ujar Sudaryono.
Menurutnya, indikator penilaian daerah selama ini sudah mencakup pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, dan penurunan angka kemiskinan.
Kini, BGN tengah merumuskan indikator MBG yang akan diselipkan ke dalam penilaian tersebut. Dua opsi yang dibahas adalah penurunan angka stunting atau kualitas pelayanan MBG di daerah.
Insentif ini tidak datang tanpa syarat. Kemendagri mewajibkan setiap daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG sebagai bentuk dukungan konkret.
Hingga Rabu (28/10/2026), baru 223 hingga 230 daerah yang telah membentuk satgas. Bagi daerah yang belum, Mendagri memberi tenggat waktu satu minggu.
“Ada sebagian besar sudah terbentuk, ada yang belum. Kepada yang belum, saya berikan waktu seminggu untuk membuat Satgas MBG di tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota,” tegas Tito.
Jika tidak dipenuhi, Kemendagri tidak segan mengirim surat teguran dan mengevaluasi daerah tersebut.
Meski demikian, rencana pembagian insentif ini menuai kritik dari sejumlah pengamat. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengaku khawatir insentif ini menjadi bumerang.
Dikatakannya, ketika terjadi masalah dalam pelaksanaan MBG di daerah, maka seluruh tanggung jawab penyelesaian diserahkan kepada pemerintah daerah. (ak/*)
