Mendagri Beri Kepala Daerah Kewenangan Awasi MBG, Periksa Kelayakan SPPG Hingga Menu yang Disajikan

Redaksi
A+A-
Reset
Dokumentasi - Siswa SMP Negeri 13 Padang menikmati menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemda diberi kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan MBG, termasuk memeriksa kualitas makanan hingga menu yang disajikan.

Sumbarpro – Wewenang pemerintah daerah dalam mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diperkuat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.

Melalui aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta turun tangan langsung memastikan setiap dapur MBG di wilayahnya layak beroperasi. Mendagri bahkan memberi tenggat satu minggu bagi daerah yang belum membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG.

Kebijakan ini diambil di tengah sorotan publik terhadap kualitas makanan program MBG. Insiden keracunan massal di sejumlah daerah menjadi pukulan bagi program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Mendagri menegaskan, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di pusat.

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi,” kata Tito, saat memimpin Kick-Off Sosialisasi SE tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam SE tersebut, kepala daerah diberi kewenangan penuh untuk menugaskan Satgas MBG melakukan inspeksi ke lapangan. Satgas ini bersifat lintas sektor. Keanggotaannya terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.

Tugas utama mereka adalah mengecek kelayakan operasional SPPG berdasarkan 14 indikator yang telah disusun oleh BGN. Inspeksi mencakup pemeriksaan kualitas makanan, kebersihan dapur, serta kesesuaian menu. Hal ini dilakukan untuk menjamin mutu gizi sekaligus meminimalkan sisa makanan.

“Apa saja tugas mereka? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada daftar indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas Tito.

Daerah wajib menyampaikan hasilnya kepada BGN dengan tembusan ke Kemendagri. Laporan itu harus memuat rekomendasi tegas, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi juga harus disertai alasan yang jelas.

Selain mengecek dapur SPPG, SE ini meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat program, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Langkah ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan gizi siswa.

Ancaman Surat Teguran

Bagi daerah yang lambat merespons, Mendagri tidak akan tinggal diam. Hingga saat ini baru 230 daerah yang telah membentuk Satgas MBG. Tito memberikan batas waktu satu minggu bagi sisanya untuk segera membentuk satgas serupa.

“Kalau nanti ada satu minggu daerah tidak membentuk, saya akan mengumumkan daerah mana saja, dan saya akan mengirim surat cinta, surat teguran,” tegas Tito.

Surat teguran itu tidak hanya dikirim ke kepala daerah. Tito memastikan surat tersebut akan ditembuskan kepada DPRD setempat. Tujuannya agar DPRD ikut mengawasi dan menanyakan alasan kepala daerah yang tidak serius menangani program MBG.

“Supaya nanti DPRD bisa mempertanyakan dan di media kan nanti ketahuan nanti daerah mana yang peduli kepada rakyatnya, mana yang enggak,” ujarnya.

Kepala BGN Sudaryono menyambut baik langkah Kemendagri. Ia mengakui ada jarak kendali yang cukup jauh antara pihaknya di pusat dengan lebih dari 26 ribu dapur SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, kehadiran Satgas di daerah dinilai sangat krusial.

Sudaryono bahkan menganalogikan Satgas MBG di daerah sebagai ‘Kapolda dan Kapolres’ versi BGN. Mereka akan menjadi ujung tombak koordinasi, pengawasan, sekaligus layanan pengaduan masyarakat jika ada keluhan terkait makanan yang disajikan.

“Kalau bahasanya Pak Tito tadi menyampaikan bahwa, ya semacam Kapolda dan Kapolres-nya BGN-lah. Atau Kepala BGN di provinsi dan Kepala BGN di kabupaten/kota. Sehingga koordinasinya jelas. Ini penting untuk fungsi pengawasan, fungsi koordinasi dan juga fungsi customer service. Kalau ada keluhan, cepat (ditanggapi),” ujar Sudaryono.

Penguatan wewenang pemda ini menjadi babak baru dalam tata kelola MBG. Jika sebelumnya pengawasan terkesan terpusat, kini kepala daerah memikul tanggung jawab langsung. Dengan pengawasan berlapis ini, kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak sekolah tidak lagi terulang. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690