Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Diduga Setubuhi Anak Tiri yang Disabilitas, Pria di Pasbar Ditangkap di Kebun Sawit

Diduga Setubuhi Anak Tiri yang Disabilitas, Pria di Pasbar Ditangkap di Kebun Sawit

Redaksi
A+A-
Reset
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar mengamankan pria berinisial AP (52 tahun) yang diduga menyetubuhi anak tirinya.

PASAMAN BARAT, Sumbarpro – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AP (52 tahun) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan mengalami disabilitas.

AP ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sempat melarikan diri dari kejaran warga.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual,” kata Agung, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ditempati istri AP di kawasan Brastagi, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Sebelum kejadian, AP baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat tiba di rumah sekitar pukul 08.00 WIB, istrinya tidak berada di lokasi karena pergi ke sungai.

Pelaku kemudian melihat korban sedang berbaring seorang diri di dalam kamar.

“Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban,” ujar Kasat Reskrim.

Aksi bejat tersebut terhenti setelah warga mendengar suara korban merintih kesakitan dari dalam kamar.

Warga yang datang ke lokasi menemukan korban dalam kondisi terbaring dan tidak mengenakan celana.

Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.

Kakak kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AP.

Setelah dilakukan pencarian di kawasan perkebunan kelapa sawit, AP berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Senin malam (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

Akibat kejadian itu korban mengalami trauma psikologis dan kesulitan berkomunikasi setelah kejadian.

Korban yang menyandang disabilitas fisik, mental, dan intelektual ini membutuhkan pendampingan khusus dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang menjerat pelaku adalah penjara selama 15 hingga 20 tahun.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690