Kemensos Rancang Skema Baru Bantuan BPJS Kesehatan, Iuran Desil 5-8 Ditanggung Pemda

Redaksi
A+A-
Reset
Ilustrasi - Pelayanan administrasi pasien di rumah sakit.

Sumbarpro – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mematangkan skema baru pembagian beban pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.

Berbeda dari sebelumnya, skema kali ini tidak lagi terpusat pada APBN semata, melainkan membagi tanggungan iuran bagi masyarakat kelompok desil 1 hingga 8 antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Pemetaan ini berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Skema baru ditargetkan mulai diajukan pada 2027 mendatang.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, pembagian beban ini merupakan bagian dari konsolidasi data terpusat melalui sistem Perlinsos Digital yang berbasis DTSEN.

Sistem tersebut mengintegrasikan data dari berbagai instansi, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil Kemendagri, Samsat, ATR/BPN, jaringan listrik PLN, hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Dengan penyajian dalam bentuk desil ini, pemerintah lebih mudah menentukan sasaran dan berbagi intervensi pembiayaan,” ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam keterangannya dikutip Selasa (3/11/2026).

Dalam simulasi yang tengah didiskusikan bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, intervensi pembiayaan iuran dibagi secara berjenjang.

Desil 1 hingga 4 yang mencakup sekitar 40 persen penduduk terbawah atau diperkirakan berjumlah 140 juta jiwa akan dibantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema PBI.

Sementara itu, pembiayaan untuk kelompok Desil 5 dan 6 direncanakan akan diintervensi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Adapun iuran kelompok Desil 7 dan 8 akan ditanggung oleh pemerintah provinsi.

“Dengan pembagian beban tersebut, masyarakat pada Desil 1 hingga 8 diharapkan sudah dapat terlindungi oleh jaminan kesehatan pemerintah, termasuk yang sebagian di antaranya telah bekerja akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Mensos.

Perusahaan Tetap Wajib Menanggung Pekerjanya

Mensos menekankan bahwa angka 140 juta jiwa pada Desil 1-4 bersifat dinamis. Jika warga dalam kelompok tersebut bekerja di perusahaan, maka kewajiban iuran BPJS Kesehatan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan negara.

“Bisa jadi Desil 1 tidak dibantu oleh pemerintah, karena dia bekerja di satu perusahaan, nah perusahaannya itu yang membayarkan kepada BPJS Kesehatan, karena itu bagian dari kewajiban perusahaan,” ujarnya.

Pemerintah pun tengah menghitung secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

“Misalnya dari 140 juta di Desil 1-4, mungkin hanya 120 juta yang ditanggung APBN karena 20 jutanya sudah dibantu oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ini yang sedang kita hitung terus agar tidak tumpang tindih,” tambahnya.

Pemutakhiran data DTSEN ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, skema anggaran baru ini diharapkan dapat mulai diajukan pada tahun 2027.

Tujuan strategisnya adalah memastikan ketepatan sasaran bantuan serta mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Rencana ini bukan tanpa kritik. Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, menyoroti akurasi sistem desil yang menjadi dasar penetapan kepesertaan PBI-JK.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Kemensos agar mekanisme verifikasi dan validasi data lebih jelas.

“Saya pikir komunikasi publik ataupun sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini BPJS, Kemenkes, Kemensos, dan seluruh stakeholder agar lebih diperkuat dalam hal memperjelas mekanisme verifikasi dan validasi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang seharusnya,” ujar Gamal, dikutip dari laman resmi DPR RI. (dyt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690