Menurut keterangannya, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2024 selama menjalankan proses belajar mengaji di rumahnya.
“Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara meraba dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban, saat pelaku tengah mengajarkan murid-muridnya mengaji,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dia mengimbau kepada para orang tua agar segera melaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat, jika terdapat anak-anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku EW.
“Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, jika berkemungkinan adanya korban lain atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan berkerja sebagai profesional dan transparan dalam pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku EW.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sebanyak empat orang korban telah dilakukan visum dan pemeriksaan kesehatan secara intensif yang didampingi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasmaan Barat pada salah satu Klinik di Pasaman Barat.
Saat ini, pelaku diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (edt/*)



