Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Tiga Warga Dharmasraya Diciduk Polisi

Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Tiga Warga Dharmasraya Diciduk Polisi

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset

DHARMASRAYA, Sumbarpro — Tiga pria yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lokasi yang sama, Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Jumat (7/8/2026).

Penangkapan terhadap pengedar, kurir, hingga pembeli tersebut berlangsung beruntun hanya dalam rentang waktu 40 menit.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.

Langkah penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, narkoba tersebut biasanya dijual di areal perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam yang sudah tidak operasional lagi di seputaran Kecamatan Sitiung,” ungkap AKP Azhamu Suwaril.

Petugas pertama kali mencokok pria berinisial IA (21), seorang kurir asal Jorong Sitiung, pada pukul 12.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2 ribu, satu unit ponsel Samsung, serta sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Hanya berselang 30 menit atau sekitar pukul 12.30 WIB, petugas membekuk tersangka kedua berinisial HH (26) alias Herman Holid yang berperan sebagai pengedar.

Dari tas sandang milik petani asal Jorong Taratak ini, ditemukan lima paket sabu, timbangan digital, sendok pipet, dan dua bungkus plastik klip bening.

Pergerakan petugas berlanjut pada pukul 12.40 WIB dengan menangkap NA (22), warga Jorong Siguntur II yang bertindak sebagai pembeli.

Dari tangan NA, petugas mengamankan satu paket plastik berisi dua klip sabu beserta seperangkat alat hisap bong, kaca pirek, jarum api, dan korek api mancis.

Penggeledahan terhadap ketiga tersangka disaksikan langsung oleh tokoh pemuda setempat, Safrimon dan Dian Agus Purnomo.

Ketiga pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka.

Seluruh proses penindakan ini dicatat dalam tiga laporan polisi terpisah, yakni LP/A/32/VIII/2026, LP/A/33/VIII/2026, dan LP/A/34/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (ak/*)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Bagaimana Tanggapan Anda dengan Berita Ini?

Focus Mode