Pada persidangan putusan sela tersebut, majelis hakim yang dipimpin Fitrizal Yanto resmi menolak nota perlawanan (verzet) dari penasihat hukum terdakwa.
“Berdasarkan dakwaan, identitas dan sejumlah hal, maka majelis hakim menetapkan untuk perlawanan advokat tidak dapat diterima. Maka dari itu sidang dilanjutkan untuk pembuktian lebih lanjut,” ujar Hakim Fitrizal.
Majelis merancang sidang lanjutan pembuktian saksi pada 7 September 2026, sementara pembacaan putusan diproyeksikan bergulir pada 8 atau 9 Oktober 2026.
Banyaknya blankspot di Mentawai menjadi alasan mendasar di balik inisiatifnya tersebut.
Namun, langkah swadaya itu terhenti oleh Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tertanggal 22 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Darmadi Prapto Pamungkas menyebut, penindakan bergerak usai aparat mengantongi aduan warga.
“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyelenggaraan telekomunikasi di daerah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan cara membagi jaringan Starlink diduga tanpa izin,” ungkap Pamungkas.
Jaksa menjerat Yogi dengan dakwaan tunggal Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah melalui Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tak main-main. Kurungan penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Merespons putusan sela tersebut, tim advokat dari kantor hukum Romeo Yustisia bergerak cepat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Faktor kerawanan bencana alam di Kepulauan Mentawai menjadi pertimbangan utama.



