Berjuang Bebaskan Mentawai Dari Blank Spot, Yogi Gilang Terancam 6 Tahun Penjara

Perjalanan Yogi Gilang Membuka Akses Internet Daerah Pelosok hingga Berujung Jadi Pesakitan

Redaksi
A+A-
Reset
Yogi Gilang Arya Setia usai mendengarkan pembacaan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

“Kami meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap klien kami Yogi dengan alasan sekarang daerah ini rawan bencana gempa,” kata Romi Martianus, selaku penasihat hukum terdakwa.

Romi turut mempertanyakan konstruksi hukum yang menyasar kliennya.

Ia menegaskan bahwa PT Mentawai Network Provider tempat Yogi bertindak selaku Komisaris Utama, telah berbadan hukum resmi sejak 2 Oktober 2025 dan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Di perusahaan itupun terdakwa Yogi ini dia komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum?” kata Romi.

Sorotan hukum tertuju pada jeda operasional, di mana layanan telekomunikasi yang digagas Yogi sudah berjalan sejak 2024, sedangkan izin usaha baru terbit pada Oktober 2025.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Menurut Romi, celah kelengkapan administrasi semestinya diselesaikan lewat mekanisme pembinaan, bukan mendahulukan pemidanaan.

“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan,” papar Romi.

Ia menyandarkan argumennya pada Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menginduk pada KUHP Nasional.

Aturan tersebut menegaskan sanksi atau denda administratif wajib diprioritaskan ketimbang vonis pidana pada tindak pelanggaran sektoral.

Di balik polemik izin, Romi mengingatkan dampak vital keberadaan Starlink racikan Yogi bagi masyarakat pulau terluar.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690