Sumbarpro – Seorang istri berinisial HZ (33) memotong alat kelamin suaminya, NI (35), setelah menemukan bukti perselingkuhan melalui ponsel sang suami.
Aksi brutal itu berujung kematian korban beberapa hari kemudian.
Polisi telah melakukan rekonstruksi 25 adegan untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Peristiwa tragis terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2025, di Jalan NUH RT 03/RW 10, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berawal dari kecurigaan, HZ mengambil ponsel suaminya yang sedang tertidur dan menemukan percakapan mesra dengan perempuan lain.
Emosi memuncak, ia pun meminta suaminya berhubungan intim namun ditolak.
Korban kemudian masuk kamar mandi. Dalam kondisi marah, HZ mengambil pisau cutter dari dapur.
Saat suaminya kembali berbaring tanpa celana, pelaku langsung mengayunkan pisau dan memotong alat kelaminnya.
Korban terbangun dalam rasa sakit luar biasa dan bertanya, “Kenapa kamu potong?”
HZ menjawab tegas, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”
Panik, pelaku memasukkan potongan organ tubuh korban ke dalam plastik. Keduanya lalu pergi bersama ke RS Anggrek Mas menggunakan sepeda motor.
Meski sempat mendapat penanganan medis, korban meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka dan pendarahan berat.
Kasus ini terungkap setelah rumah sakit melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Tim penyidik segera mendatangi lokasi dan mengidentifikasi pelaku sebagai istri korban sendiri.
Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi di halaman mapolsek dengan 25 adegan yang melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum, saksi, dan pemeran pengganti korban.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, memastikan rekonstruksi sesuai fakta hasil penyelidikan.
“Ada 25 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini,” ujarnya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu cemburu buta dan kurangnya komunikasi.
Polisi menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, meski dilatarbelakangi rasa sakit hati. (edt)
















