Sumbarpro – Tim Jatanras Unit I Reskrim Polres Tanah Datar menangkap MAF alias Payet (20), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor asal Pekanbaru, di sebuah kos-kosan di Marpoyan, Riau, Jumat (17/10/2025).
Pelaku terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanah Datar, termasuk satu unit senilai Rp15 juta yang dicuri dari rumah warga di Nagari Tabek Patah.
Penangkapan Payet merupakan bagian dari Operasi Sikat Singgalang 2025, operasi khusus yang digelar jajaran Polda Sumbar untuk menekan angka kejahatan curanmor.
Pelaku, yang berprofesi sebagai sopir mobil sampah di Pekanbaru, diamankan saat berada di tempat kosnya di Marpoyan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut bahwa Payet adalah residivis yang kembali beraksi setelah sebelumnya terlibat dalam jaringan pencurian motor yang sama.
“Petugas mengamankan pelaku saat berada di kos-kosan di Marpoyan, Pekanbaru. Saat diamankan, ditemukan satu alat isap bong sabu yang kemungkinan baru siap pakai,” ujar Surya kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).
Kasus bermula dari laporan warga Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, pada awal 2025, tentang pencurian sepeda motor dari halaman rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok beranggotakan empat orang.
Sebelum penangkapan Payet, Polres Tanah Datar telah menangkap tiga pelaku lainnya MT dan MZA pada April 2025, serta BA pada Agustus 2025.
Dari keterangan para tersangka, terungkap bahwa kelompok ini telah mencuri total tiga unit sepeda motor di wilayah Tanah Datar.
Kini, Payet telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan penyalahgunaan narkoba, langaran ditemukannya alat hisap sabu di lokasi penangkapan. (edt)
















