Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Satresnarkoba Polres Solok Kota Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Paku

Satresnarkoba Polres Solok Kota Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Paku

Redaksi
A+A-
Reset
Satresnarkoba Polres Solok Kota membongkar sindikat peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua pria dan seorang wanita di Tanjung Paku beserta barang bukti sabu.

Solok, Sumbarpro — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tiga orang pelaku yang terdiri dari dua pria dan seorang wanita diamankan di sebuah rumah di Jalan Patimura Ampang, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Kamis (20/8/2026) malam.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial VJ (22) (warga Kelurahan Kampai Tabu Karambia), F (22) (perempuan asal Nagari Kinari, Kabupaten Sundi), serta seorang berinisial DF (20) asal Padang Panjang.

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Solok Kota terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Saat melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat selaku saksi, petugas mendapati berbagai barang bukti kejahatan di dalam kamar rumah itu.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Di atas sebuah rak, polisi menemukan satu dompet kain warna pink yang berisi satu plastik klip bening dengan tiga paket ukuran besar sabu, serta satu plastik klip berisi tiga paket ukuran sedang sabu.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu pack besar plastik klip bening, dua unit timbangan digital, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu mancis berjarum, satu unit ponsel android, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi haram tersebut.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud, melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid, membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut.

“Benar, tim kita telah mengamankan tiga orang terduga pelaku dua laki-laki dan satu perempuan, terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu di kawasan Tanjung Paku. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut,” ujar AKP Amin Nurasyid, Selasa (25/8/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690