PADANG, Sumbarpro — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat melalui Unit Resmob membongkar dugaan jaringan penadahan kendaraan bermotor roda dua lintas provinsi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan 22 catatan transaksi jual beli motor bodong yang diduga meluas hingga wilayah Riau dan Jambi.
Aksi pengungkapan yang berawal dari operasi penyamaran (undercover) ini berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang.
Petugas mengamankan enam orang asal Kota Payakumbuh yang bertugas mengantar tiga unit sepeda motor tanpa dokumen sah, yaitu satu Yamaha NMAX oranye, satu Honda Supra hitam merah, dan satu Honda Beat Street putih.
Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan transaksi jual beli kendaraan mencurigakan.
Petugas menemukan riwayat 22 transaksi di akun WhatsApp salah satu terduga pelaku yang terdiri dari merek Honda Beat, PCX, Scoopy, Vario, Yamaha NMAX, Vixion, Fazzio, hingga Kawasaki KLX.
Sebagian barang dikirim ke Pekanbaru, Riau, dengan sistem upah kurir berkisar Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.
“Temuan 22 catatan transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Kami akan menelusuri satu per satu asal-usul kendaraan, identitas pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta alur transaksi yang dilakukan,” kata AKBP Umar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan penadahan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga motor murah tanpa kelengkapan surat resmi.
Saat ini, Unit Resmob masih terus memburu barang bukti serta keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. (ak/*)
