PADANG, Sumbarpro — Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat meringkus dua pria berinisial OC (40) dan AR (39) yang kedapatan sedang bermain judi online jenis slot, di Jalan Batang Kabuang Nomor 23, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Senin malam (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, berkat adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dipimpin Panit Resmob IPTU Rozi Aidel, petugas langsung mendatangi tempat kejadian dan mendapati kedua terduga pelaku tengah bermain judi berbasis digital.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah penyelidikan,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit merek Infinix warna hitam dan satu unit merek Itel warna hijau yang memuat akun judi slot aktif.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya turut mengapresiasi keaktifan warga yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga. (ak/*)
