9
PADANG – Sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang dari pemilihan (Dapil) II Kota Padang yaitu Kuranji, Erianto mengecam keras orgen tunggal yang diiringi artis atau biduan erotis di Rimbo Tarok Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Diperparah lagi rekam video kejadian tersebut telah viral di media sosial dan menyedot perhatian publik dengan beragam komentar yang membuat citra buruk atau negatif, tidak hanya bagi Rimbo Tarok dan Nagari Pauh IX, tetapi juga Kota Padang serta Sumatera Barat.
“Sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan anak nagari kelahiran Rimbo Tatok, saya mengecam keras kejadian ini. Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku,” tegas Erianto kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Erianto mengatakan, ini adalah peringatan keras dan terakhir kepada pelaku tarian erotis dan pemilik orgen tunggal tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang di Kuranji, Kota Padang dan Sumbar.
“Karena ini sudah masuk ranah pidana, yaitu tarian erotis, termasuk pornografi dan pornoaksi yang bisa diancam hukuman penjara 10 tahun. Maka ini adalah peringatan terakhir, sebab kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum,” tegas Sekretaris Fraksi Golkar Kota Padang ini.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 34 berbunnyi, “Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 35 bernunnyi, “Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Sementara Pasal 36 mengatur, “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Tak hanya itu, Erianto juga menegaskan, pelaku dan pemilik orgen telah melanggar adat dan budaya yang ada di nagari Pauh IX. Tak hanya sebatas melanggar norma susila, dan etika.
“Saya sarankan Ulama, caliak pandai dan tokoh masyarakat di Nagari Pauh IX memperkarakan ini secara pidana dengan melaporkan. Pelaku dan pemilik ke polisi,” pungkasnya.
Erianto juga mengapresiasi langkah cepat Camat, Kapolsek, Satpol dan Lurah Kuranji yang telah memanggil yang bersangkutan dan pemilik orgen sudah minta maaf.
Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD Music yang bernama Putra diketahui telah dipanggil camat dan minta maaf atas kejadian di perayaan ulang tahunnya tersebut. (Naldi)
Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0
